RADAR24.ID| JAKARTA, Anggota Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 10 pelaku perampokan (Begal) motor asal Lampung Timur yang dikenal dengan kelompok Lampung.
Satu dari 10 tersangka yang merupakan otak kawanan ini yakni AY (27) terpaksa ditembak petugas hingga tewas karena melawan saat akan diamankan.
Kawanan ini diketahui sudah beraksi ratusan kali sejak September 2019. Bahkan pernah dalam satu hari, mereka beraksi 7 kali menggasak sepeda motor korbannya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan ke 10 pelaku diamankan dari kediaman mereka di Tangerang dan Karawang sejak Selasa (3/3/2020) sampai Jumat (6/3/2020) lalu.
Baca juga:
Polisi Tahan Satu Orang Buntut Terjadi Pembakaran Kapal Pasir di Sekopong
Melawan Saat Mau Ditangkap, Polisi Tembak Mati Curanmor Asal Jabung Lampung Timur
“Satu tersangka yang merupakan pelaku utama yakni AY terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak karena mencoba kabur” kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Saat dilarikan ke rumah sakit, tambah Gede, AY meninggal dunia. Sementara dari 9 tersangka lainnya yang diamankan, 6 orang juga dilumpuhkan dengan ditembak di kakinya karena mencoba kabur.
“Dari 10 orang ini, 3 orang adalah pelaku utama atau pemetik. Lalu 5 orang adalah joki dan pengawas. Sementara dua orang lagi adalah penadahnya. Mereka dikenal dengan nama kelompok Lampung,” kata Gede.
Sebab asal mereka katanya dari Lampung Timur.
Dari pengakuannya mereka biasa beraksi di wilayah Bekasi,” katanya.
Menurut Gede, terungkapnya kelompok ini berdasarkan 8 laporan polisi adanya pencurian motor di wilayah Bekasi pada Februari dan Maret 2020.
“Dari pelaku utama kami juga amankan senjata api revolver rakitan serta beberapa senjata tajam,” kata Gede.
Kawanan ini katanya biasa beraksi malam hari dan menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di pemukiman warga di Bekasi.
Baca juga:
Melawan Saat Mau Ditangkap, Polisi Tembak Mati Curanmor Asal Jabung Lampung Timur
Aktivis Desak Polisi Ungkap Kematian Sumiati Jelang Women International Day 2020
“Untuk tersangka AY yang ditembak petugas hingga mati, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus serupa dan sudah dua kali dipenjara,” katanya.
AY kata Gede, bebas September 2019 dan kembali beraksi dengan mengajak rekan-rekannya.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman mengatakan meski membekuk dua orang penadah kelompok ini, pihaknya memburu penadah di atas mereka yang masih buron.
“Karena ternyata dua penadah kelompok ini, menjual lagi motor hasil curiannya ke penadah di atasnya yang saat ini masih kita buru,” kata dia.
Karena perbuatannya kata Herman kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang pendahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
R24/ sumber artikel dari wartakota.