Radar24.id | Sulut — Akibat ulah nakal mafia tanah, warga masyarakat Lingkungan V RT 03 kelurahan Girian Indah , Kecamatan Girian harus kehilangan tempat tinggal. Rabu (9/8/2023).
Pada tanggal 2 Agustus 2023, Pengadilan Negeri (PN) Bitung, telah melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektar milik keluarga dr. Hansie Batuna, diduga bekerjasama dengan sindikat mafia tanah dan cara kerjanya sangat sistematis.
” Informasi yang dihimpun, bahwa tanah milik keluarga Batuna diduga ada sindikat mafia tanah yang mengambil keuntungan secara pribadi,” ungkap Didi koleangan .
Didi mengatakan, bahwa sudah banyak korban yang melakukan pembayaran tanah tersebut kepada sindikat mafia tanah dengan harga bervariasi per kavling sebesar Rp. 10 juta bahkan sampai dengan Rp. 15 juta.
“Harga per kavling tersebut bisa di cicil sesuai kemampuan pembeli, banyak masyarakat yang terhipnotis dengan harga tanah yang murah dan bisa di cicil,”ucap Didi.
Lanjut, Merasa dirugikan oleh sindikat mafia tanah tersebut, keluarga Batuna membuat laporan Polisi (LP) di Mako Polres Bitung, terkait laporan pemalsuan UU No 1 tahun 1945 tentang KUHP, maksud dalam pasal 263.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/Vl/2023/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara/tertanggal 12 juni 2023 ada tiga oknum di laporkan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Syarif