RADAR24.ID | LAMPUNG, Sebanyak 347 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Provinsi Lampung, mendapatkan remisi Khusus (RK) Hari Raya Idhul Fitri 1441 H. Jumlah tersebut terdiri dari RK I dan RK II,Senin 25/05/2020.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Metro atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga : Baru Bebas Program Asimilasi, Begal Berulah Lagi Nyaris Dihakimi Massa
Kalapas Metro Ade Kusmanto mengatakan, pemberian remisi pada hari raya idul Fitri tahun 2020 kepada warga binaan yang beragama Islam. Dengan kriteria telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya 6 bulan .
“Sebanyak 347 narapidana telah mendapatkan remisi khusus hari raya idhul fitri dengan rincian RK terkait Perkara Kriminal Umum sebanyak 272 orang, RK Terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 1 orang, RK Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 73 orang dan RK II sebanyak 1 orang”, tutur Ade.
Remisi hari raya diberikan sebagai reward bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya dan memotivasi narapidana untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya, berjanji tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum dan aktif dalam program pembinaan dan pembangunan dilingkungan tempat tinggalnyam,” lanjut ade kusmanto.
Baca juga: Dibebaskan Gegara Corona, Berulah Lagi Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Curanmor
Dalam kesempatan yang sama, narapidana menyambut baik penuh suka cita mendapat remisi, mekarena telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1441 H.
R24 / Humaslapasmetro