Radar24.id | Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut praktik ilegal terus meningkat, dibuktikan dengan penyitaan 15,8 juta batang rokok per minggu oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap praktik yang merugikan negara.
Ada beberapa modus yang dilakukan khususnya untuk produk hasil tembakau, antara lain; menggunakan cukai palsu, salah peruntukkan cukai, hingga tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
“Kita setiap minggu melakukan 471 penindakan dengan 15,8 juta batang rokok yang disita atau dicegah. Ini menggambarkan frekuensi kegiatan ilegal di bidang produksi dan penjualan rokok meningkat,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/8).
Ia menyebut operasi tersebut efektif menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Bahkan, Ani menyebut tindakan Bea Cukai mampu mendorong peningkatan produksi rokok golongan II sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) serta golongan I-III sigaret kretek tangan (SKT).
Selain masalah peredaran rokok ilegal, Ani mengatakan penerimaan cukai hasil tembakau hingga Juli 2023 layu 8,93 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp111,2 triliun. Ini disebabkan lesunya produksi cukai hasil tembakau (CHT), di saat tarif cukai hanya naik sekitar 2 persen dari yang seharusnya 10 persen.
Tak hanya itu, bea keluar anjlok 81,34 persen yoy ke angka Rp5,86 triliun sampai Juli 2023. Ani merinci biang kerok ambruknya penerimaan bea keluar adalah BK produk sawit yang turun 81,67 persen yoy dan tembaga anjlok 81,43 persen.
Hanya bea masuk yang masih tumbuh 3,82 persen secara tahunan atau sekitar Rp28,4 triliun. Kenaikan ditopang tarif efektif yang naik 1,45 persen hingga penguatan kurs dolar AS sebesar 4,06 persen yoy.
“Kita sudah mengumpulkan Rp149,83 triliun sampai akhir Juli atau hampir separuh alias 49,40 persen dari target tahun ini. (Penerimaan) kepabeanan dan cukai mengalami penurunan atau kontraksi 19,07 persen yoy,” tutup Sri Mulyani
CNN